Hal – hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. Mengemudi kendaraan – kendaraan , Van atau Truck
Diharapkan pengemudi memenuhi praturan – peraturan mengemudi yang berlaku setempat.
SIM dan permit mengemudi dari perusahaan pemberi kerja yang masih berlaku harus dimiliki untuk kendaraan yang pantas setiap saat mengemudi kendaran.
Diharapkan pengemudi memenuhi praturan – peraturan mengemudi yang berlaku setempat.
Kendaran yang akan digunakan harus layak pakai dimana pada tempat – tempat dan waktu-waktu tertentu kendaraan tersebut mungkin akan diperiksa oleh pemenuhan persyaratan oleh para client.
Kotak P3K harus tersedia dalam setiap kendaraan
Jangan memuat bahan yang mudah terbakar di bagasi dan jangan membawa beban melebihi kapasitas.
Jangan sekali-sekali memundurkan kendaraan ke belakang apabila pandangan belakang terhalang, kecuali bila ada orang yang memberi isyarat bahwa aman untuk mundur.
Para pengemudi dilarang menjalankan kendaraannya sebelum penumpangpenumpangnya memenuhi persyaratan keselamatan.
Mengemudi dengan batas maksimum kecepatan yang diizinkan sesuai UndangUndang Lalu Lintas.
Pengemudi harus membuat rencana perjalanan selamat dan di tanda tangani oleh atasan sesuai tingkat resiko
Setiap perjalanan antar kota (distrik) harus mendapatkan izin dari Area manager
2. Sarana Transportasi lainnya. Bilamana transportasi disediakan melalui pelayanan lain yaitu oleh seperti Helicopter, pesawat terbang atau kapal-kapal/perahu boat yang mana anda harus memperhatikan petunjuk-petunjuk atau pemberitahuan-pemberitahuan peringatan yang ada.
Jakarta, 29 Juni 2020 Reza Rajasa Direktur Utama