Kebijakan Mengenai Transportasi

Date: 30.06.2020 |

Adalah menjadi kebijakan PT. Arthindo Utama untuk melindungi keselamatan para karyawan dalam melakukan perjalanan dinas.

Hal – hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

1. Mengemudi kendaraan – kendaraan , Van atau Truck

  • Diharapkan pengemudi memenuhi praturan – peraturan mengemudi yang berlaku setempat.

  • SIM dan permit mengemudi dari perusahaan pemberi kerja yang masih berlaku harus dimiliki untuk kendaraan yang pantas setiap saat mengemudi kendaran.

  • Diharapkan pengemudi memenuhi praturan – peraturan mengemudi yang berlaku setempat.

  • Kendaran yang akan digunakan harus layak pakai dimana pada tempat – tempat dan waktu-waktu tertentu kendaraan tersebut mungkin akan diperiksa oleh pemenuhan persyaratan oleh para client.

  • Kotak P3K harus tersedia dalam setiap kendaraan

  • Jangan memuat bahan yang mudah terbakar di bagasi dan jangan membawa beban melebihi kapasitas.

  • Jangan sekali-sekali memundurkan kendaraan ke belakang apabila pandangan belakang terhalang, kecuali bila ada orang yang memberi isyarat bahwa aman untuk mundur.

  • Para pengemudi dilarang menjalankan kendaraannya sebelum penumpangpenumpangnya memenuhi persyaratan keselamatan.

  • Mengemudi dengan batas maksimum kecepatan yang diizinkan sesuai UndangUndang Lalu Lintas.

  • Pengemudi harus membuat rencana perjalanan selamat dan di tanda tangani oleh atasan sesuai tingkat resiko

  • Setiap perjalanan antar kota (distrik) harus mendapatkan izin dari Area manager

2. Sarana Transportasi lainnya. Bilamana transportasi disediakan melalui pelayanan lain yaitu oleh seperti Helicopter, pesawat terbang atau kapal-kapal/perahu boat yang mana anda harus memperhatikan petunjuk-petunjuk atau pemberitahuan-pemberitahuan peringatan yang ada.

Jakarta, 29 Juni 2020
Reza Rajasa

Direktur Utama