Kebijakan Mengenai Audit Internal Dan Inspeksi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
Adalah mengenai kebijakan PT. Arthindo Utama untuk melekukat audit internal dan Inspeksi terhadap (Kesehatan, Keselamatan kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL) menyeluruh untuk membuktikan apakah program K3LL telah berjalan dengan baik serta sarana fisik yang ada telah sesuai standar.
Pelaksanaan Audit Internal dilakukan dengan :
Dengan metode observasi, wawancara, contoh, pengawasan fisik serta tinjauan data-data dokumentasi.
Dilaksanakan oleh sekelompok wakil dari PT. Arthindo Utama yang tidak mempunyai kepentingan pribadi atau mendapatkan tekanan dari pihak-pihak manapun juga dan dapat memberikan pendapat secara objektif serta tidak berprasangka.
Hal-hal yang tidak sesuai akan diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Program audit internal dilaksanakan setiap tahun.Pelaksanaan Inspeksi dilakukan dengan :
Wakil Manajemen, Pengawas dan wakil dari QHSE akan melakukan kunjungan inspeksi ke lokasi yang menjadi tanggungjawabnya sekurangkurangnya enam bulan. Kunjungan team manajemen adalah untuk memberikan dukungan moril kepada karyawan bahwa manajemen peduli dan memberikan dukungan penuh terhadap program K3LL.
Inspeksi umum dilakukan setiap bulan sesuai schedule inspeksi yang telah ditetapkan oleh pengawas bersama sama foreman dan wakil dari QHSE. Setiap tindakan dan kondisi dibawah standar akan dilaporkan dalam bentuk laporan inspeksi umum yang telah disediakan.
Pelaksanaan Audit Internal dan Inspeksi menjadi tanggung jawab penuh Departemen HSE.
Jakarta, 29 Juni 2020 Reza Rajasa Direktur Utama