Kebijakan Mengenai Penggunaan Peralatan Perlindungan Diri Perorangan

Date: 30.06.2020 |

Adalah menjadi kebijakan PT. Arthindo Utama untuk mewajibkan bagi setiap karyawan untuk selalu menggunakan alat perlindungan diri perorangan dimana daerah itu merupakan keharusan untuk menggunakannya. Guna mencegah terjadinya cidera langsung akibat suatu benturan yang berakibat kecelakaan yang seharusnya hal itu tidak terjadi.

  • PT. Arthindo Utama akan menyediakan peralatan pelindung yang sesuai untuk semua pekerja di tempat kerja termasuk pelindung kepala, sepatu pengaman, pelindung pendengaran, dn bila diperlukan pelindung mata dan muka (wajah) , peralatan pelindung pernafasan, pakaian khusus dan sarung-sarung tangan.

  • Adalah tanggung jawab / kewajiban dari karyawan untuk menggunakan peralatan pelindungan diri perorangan yang disediakan secara benar dan memastikannya berada dalam kondisi yang baik/terawat, jika rusak laporkan ke manajer lini.

Lini Manager dan Supervisor bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dan dipelihara.

Jakarta, 29 Juni 2020
Reza Rajasa

Direktur Utama